Bimtek Strategi Pembukuan di Pusdiklat Pemndagri

Bagi pejabat fungsional, khususnya bendahara pengeluaran, menurut Info bimtek pusdiklat pemendagri dalam pelaksanaan tugasnya tidak dibenarkan melakukan secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kegiatan perdagangan, penjualan jasa, pekerjaan pemborongan atau bertindak sebagai penjamin atas pekerjaan / kegiatan / penjualan, serta membuka giro/rekening pos / menyimpan uang pada suatu lembaga keuangan ataupun Bank atas nama pribadi sendiri.

Disamping itu, pegawai bendahara pengeluaran ini mempunyai kewajiban memungut PPh (Pajak Penghasilan) ataupun pajak lainnya, sekaligus berkewajiban menyerahkan seluruh penerimaan baik potongan ataupun pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah ataupun bank lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai bank persepsi atau pos giro dalam kurun waktu sesuai ketentuan perundang-­undangan.

Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dalam  info bimtek pusdiklat pemendari diatas sesuai dengan ketentuan pasal No. 64 Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang diberi kewajiban untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) ataupun pajak lainnya, wajib bagi bendahara pengeluaran untuk menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan juga pajak yang dipungutnya kerekening Kas Negara pada bank. Baik bank pemerintah maupun bank lainnya yang ditetapkan Menkeu sebagai bank persepsi atau pos giro sesuai ketentuan perundang-­undangan.

Bendahara keuangan pengeluaran menjadi bagian yang penting dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya untuk mendukung serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan juga berwibawa di mata masyarakat.

Maka dari itu, diperlukan adanya kompetensi yang memadai dalam hal mekanisme pembayaran atau pembukuan yang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Tugas serta tanggung jawab bendahara keuangan memberikan pengaruh yang besar pada tata kelola keuangan di dalam pemerintahan daerah.

Guna membentuk pengetahuan dan keterampilan bagi pegawai yang akan menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran, maka Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimtek dengan tema “STRATEGI PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN” Pada: